Menpora, KOI dan Perbati tak Menghargai Perjuangan Para Jendral Pendiri PERTINA

Adu Domba Insan Tinju Indonesia 

Kehadiran organsiasi ini bukannya menambah prestasi. Justeru sebaliknya mengadudomba insan tinju tanah air. tentu saja berdampak pada pembinaan dan prestasi tinju di negeri ini. Apalagi organsiasi ini ternyata tidak punya legalitas yang sah sebagai cabor resmi.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan gugatan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (13/4/2026)

Pada sidang tersebut tim kuasa hukum Menpora tidak mampu memperlihatkan legalitas yang sah sebagai sebuah organisasi cabor tinju. ‘Dualisme’ cabor ini tak mampu diselesaikan oleh Menpora. Malah Erick Thohir makin memperparah kondisi dengan memberi karpet merah kepada pengurus cabor ilegal ini. Sementara di sisi lain KONI Pusat dengan tegas menyatakan organisasi cabor tinju selain PERTINA adalah ilegal.

“Inilah salah satu dasar kenapa Pengprov PERTINA NTT yang didukung penuh oleh Pengurus Pusat PERTINA di bawah komando Dr. Hillary Brigitta Lasut mengambil langkah tegas membawa masalah ini ke meja hijau, menggugat Menpora,” ungkap Ketua Pengprov PERTINA NTT DR. Samuel Haning, SH, MH usai persidangan di Jakarta, Senin siang.

Didampingi sejumlah Pengurus Pusat PERTINA, di depan sejumlah wartawan,  Samuel Haning membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak  pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pengurus Perbati.

“Dalam sidang keempat, Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang jadi bukti legalitas Perbati,” jelas tokoh olahraga asal NTT yang akrab disapa Sam Haning, ini.

Menurutnya, ketua majelis hakim sejak awal sudah memberikan kesempatan agar persidangan lebih cepat. “Namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah. Di pihak lain KONI Pusat sudah mengeluarkan surat dan secara tegas menyatakan hanya PERTINA organisasi cabor tinju yang sah,” tegas Sam Haning.

Sam Haning.(DOK)

Related articles

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share article

Latest articles