Menurutnya setelah pelantikan Pengurus Pusat PERTINA periode 2025-2029 pada 31 Agustus 2025, Ketua Umum Pengurus Pusat PERTINA, Hillary Brigitta Lasut telah telah menyurat ke Menpora. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hanya PERTINA satu-satunya Induk Cabor Tinju yang diakui oleh KONI.
“Tidak ada organisasi lain. Hanya satu yakni PERTINA yang telah berusia 66 tahun dan tetap eksis hingga saat ini,” pekik Sam Haning.
Sayangnya surat PERTINA tidak direspon oleh Menpora. Menpora dan sejumlah oknum pejabat di Kemenpora seolah dengan sengaja ingin mengadu domba insan tinju tanah air.
“Perbuatan itu sebagai perbuatan faktual pasif yang dibuat oleh Menpora. Sebagai Menteri mewakili negara seharusnya dia hadir membina Olahraga. Bukan malah sebaliknya. Semaki memperkeruh suasana. Bahkan surat pun tidak direspon. Ini yang kami sangat sayangkan,” tambah lelaki bertubuh tiggi besar ini.
Sam, sapannya menegaskan demi kepentingan hukum ia menyerahkan seluruh prosesnya di PTUN Jakarta Timur. “Kita berharap agar proses persidangan bisa segera selesai agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” katanya.
Gugatan itu dilakukan karena Menpora mengeluarkan pernyataan bahwa terjadi dualisme pada Cabang Olahraga Tinju. Menpora ternyata sadar. Tapi sebagai pembina olahraga di negeri ini Menpora melakukan pembiaran. Menpora tidak memanggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memberikan klarifikasi. Kondisi ini berdampak terjadinya konflik dan menganggu proses pembinaan dan prestasi tinju tanah air.(ss-02)
