31.9 C
Makassar
Saturday, June 21, 2025

KONI Pusat sebut Cabor Tinju selain Pertina, dianggap tidak Sah

PERTINASULSEL.OR.ID | Jakarta, Dikeluarkannya Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dinilai merupakan keputusan sepihak tanpa ada komunikasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua PP Pertina Komaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Menurut Purnawirawan Mayjen TNI AD itu, keputusan KOI mengeluarkan Pertina dari status keanggotaan dilakukan secara tiba-tiba yang membuat kaget banyak pihak dalam olahraga tinju nasional.

“Kalau keputusannya sepihak tanpa mengkomunikasikan ke KONI, Kemenpora, untuk mengeluarkan salah satu cabor dari KOI, sebaiknya ditinjau. Apabila keputusannya diawali dengan doa, saya dukung demi Merah Putih, tapi kalau kepentingan politik praktis dan bisnis, sebaiknya itu jangan,” kata Komaruddin, dikutip dari Antara, Kamis (24/04/2025) lalu.

Komaruddin juga menolak keras apabila terdapat upaya untuk membuat federasi olahraga tinju tandingan untuk menggantikan Pertina yang sudah ada saat ini.

“Saya sudah tahu sebelum dikeluarkan, cabor provinsi sudah laporan kepada saya. Ujung-ujungnya setelah diumumkan dikeluarkan, sekarang beredar ceklis dengan iming-iming tertentu mau jadi Pertina A, jadi B, jadi C,” kata dia.

Dari keputusan yang telah ditetapkan oleh KOI yang mengeluarkan Pertina dari keanggotaan, Komaruddin berharap pembinaan selanjutnya dilakukan oleh KONI.

Sementara Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari menyebut keputusan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru International Olympic Committee (IOC) yang memutuskan tidak lagi berafiliasi dengan International Boxing Association (IBA).

Dengan kata lain IOC telah menunjuk World Boxing sebagai organisasi resmi pengganti IBA, dan seluruh National Olympic Committee (NOC) termasuk KOI wajib melepaskan afiliasi dari asosiasi tinju sebelumnya.

Terbaru, selaku organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga prestasi di Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengeluarkan surat edaran terkait penegasan bahwa cabang olahraga yang mengatasnamakan Tinju selain PP. Pertina adalah tidak sah, sesuai dalam surat edaran KONI Pusat nomor : 397 /ORGN/2025.

“Sesuai dengan dasar tersebut diatas, diberitahukan bahwa anggota KONI yang sah adalah PP. PERTINA dengan Ketua Umum Dr. Komaruddin Simanjuntak, dihimbau kepada seluruh KONI Provinsi Se- Indonesia apabila ada organisasi cabang olahraga yang mengatasnamakan Tinju selain PP. PERTINA adalah tidak sah”, demikian isi surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pengurus KONI se Indonesia.

Sebelumnya PP Pertina mengeluarkan surat edaran kepada Pengurus Pertina seluruh Indonesia, melalui Surat Ketua Umum PP. Pertina Nomor: 010/KU/PP.PERTINA/V/2025, tanggal 8 Mei 2025, perihal: Larangan dan sanksi bagi yang bergabung dengan organisasi tinju diluar PERTINA.(*)

Related articles

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share article

Latest articles